Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo-Sandi akan Nobar Putusan MK di Kertanegara

Reporter

image-gnews
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2019. Kunjungan capres dan cawapres nomor urut 02 ke provinsi Aceh pascapemilu 2019 sebagai ungkapan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan persentase sementara hingga 91 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2019. Kunjungan capres dan cawapres nomor urut 02 ke provinsi Aceh pascapemilu 2019 sebagai ungkapan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan persentase sementara hingga 91 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyaksikan sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) di kediaman Prbowo, kawasan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain keduanya, akan hadir pula sejumlah tokoh partai politik koalisi, dan tokoh masyarakat lain.

 Baca juga:  Instruksi Rizieq, PA 212 Gelar Demo Hingga Putusan MK

“Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK,” kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Dahnil menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir adalah karena tidak ingin ada akumulasi massa yang hadir ke gedung MK. Prabowo berharap hal itu bisa membantu semua pihak dengan tidak memicu demonstrasi besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata dia, kubu Prabowo sudah mempercayakan persoalan hukum kepada tim kuasa hukum. BPN, kata dia, akan mematuhi dan menghormati apa pun hasil putusan majelis hakim konstitusi. Ia mengharapkan agar hasil putusan MK bersifat mahkamah yang pro progresifitas, dan bisa memutuskan persoalan dengan substantif. “Perlu hal-hal yang sifatnya substantif bukan mahkamah kalkulator."

MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin 24 Juni lalu, menetapkan sidang putusan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Juru bicara mereka, Fajar Laksono, mengklaim tak ada alasan khusus MK menetapkan tanggal ini, hanya karena majelis hakim memang sudah siap dengan putusan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

18 jam lalu

Ekspresi Zico Simanjuntak sebagai pelapor terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mendengar putusan pada sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

Hakim MK Anwar Usman mendapatkan sanksi teguran tertulis karena melanggar etik. Pelapor menghormati putusan MKMK, meski tidak puas.


MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

19 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Sanksinya

MKMK memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik karena pernyataannya soal pencopotannya sebagai Ketua MK.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

7 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

11 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

14 hari lalu

Ketua BEM UNRI atau Universitas Riau, Muhammad Ravi. Foto: Istimewa
Ketua BEM Unri: Politik Dinasti Merusak Demokrasi, Rencana Jahat yang Diatur dengan Baik

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi menyoroti berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan penyelewengan konstitusi. Ini katanya.


Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP

16 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Dugaan Kecurangan Pemilu 15 Kementerian Lembaga di Naskah Akademik Hak Angket PDIP

Dalam naskah akademik hak angket, PDIP menyoroti 15 Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Presiden RI yang diduga melakukan kecurangan Pemilu.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

31 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.


Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK

35 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Anwar Usman menganggap adanya konspirasi untuk menjatuhkan dirinya dalam putusan mencopot dirinya dari jabatan ketua MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK

MK menyiapkan formula-formula untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tanpa Anwar Usman. Ini sebabnya.