Saksi Ahli: Kecurangan Pemilu Bisa Diadili jika Penuhi Unsur TSM

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 21 Juni 2019 19:12 WIB

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berpendapat bahwa kecurangan Pemilu baru bisa diadili jika memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara bersamaan. Edward menyatakan hal itu saat menjadi saksi ahli yang diajukan kubu Joko Widodo - Maruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstituis, Jakarta, Jum'at, 21/6.

Baca juga: Sindir Kubu 02, Saksi Ahli: MK Jangan Diajak Jadi Mahkamah Koran

Eddy menegaskan kecurangan TSM baru bisa dibuktikan jika terjadi di lebih dari setengah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendapat itu merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan, defenisi sistematis dalam hal ini ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang dan rapi. Sementara terstruktur berbicara soal rantai komando dalam kecurangan. "Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan. Lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif," ujar dia.

Terkait unsur masif, Eddy menyampaikan kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan jika memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas.

"Kecurangan harus bisa dibuktikan terjadi di separuh lebih dari 810.329 TPS yang ada. Kalau sangat luas itu berarti kalau kita mau pakai metode kuantitatif, 50 persen plus satu. Kalau ada 800 ribu TPS, (harus) ada 400.001 TPS yang kira-kira begitu (TSM), kalau pakai kuantitatif," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Saksi Ahli Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo. Menurut dia, kecurangan yang bersifat TSM menjadi prasyarat mengulang pemilihan presiden, seperti petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres MK.

Heru mengatakan, seandainya gugatan tak memenuhi prasyarat di atas diajukan ke MK, maka bisa ditolak dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili. "Manakala mahkamah berkeyakinan perkara ini di bawah kewenangan Bawaslu, ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," kata Heru dalam sidang MK.

Berita terkait

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

16 jam lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

16 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

18 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

18 jam lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

22 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

1 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

1 hari lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya