Sindir Kubu 02, Saksi Ahli: MK Jangan Diajak Jadi Mahkamah Koran

Reporter

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiraiej atau Eddy Hiraiej menyindir bukti-bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena lebih banyak melampirkan klipping koran dan link berita sebagai bukti. Hal itu dia ungkapkan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung MK, Jakarta, Jumat, 20/6.

Baca juga: Saksi Ahli Jokowi Tantang Kubu Prabowo Hadirkan SBY di sidang MK

Menurut Eddy, alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP. Guru Besar UGM ini menambahkan, secara mutatis mutandis, alat bukti petunjuk ini diadopsi dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Inti kedua pasal tersebut berikut penjelasannya menyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.  Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait. "Dengan demikian alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh Kuasa Hukum Pemohon, tidaklah relevan," ujar Eddy.

"MK bukanlah Mahkamah Kalkulator hanya terkait perselisihan hasil perhitungan suara, namun hendaknya juga MK jangan dijadikan Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," lanjut Eddy.

Sebelumnya, saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga melampirkan 51 alat bukti, dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipul negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.








Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

3 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

7 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

9 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

Koalisi sipil menyatakan keraguannya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi usai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan MK


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

10 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur Hamzah dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi.


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

10 hari lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.


Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

11 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna

Dua fraksi menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Wakil Ketua MK, Perjalanan Anak Solok ke Gedung Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara dan pendiri Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand jadi Wakil Ketua MK. Ini profil Saldi Isra.