Marsudi Wahyu Kisworo dan 3 Poin Kesaksian di Sidang MK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 Juni 2019 06:00 WIB

Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Pakar IT Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai saksi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Marsudi menjelaskan awal mula perancangan sistem perhitungan atau Situng KPU hingga tingkat kekebalan Situng dari peretasan. Keterangan Marsudi sesuai dengan kapasitasnya sebagai salah satu arsitek perancangan Situng KPU pada 2003 lalu.

Baca juga: Saksi Ahli KPU Bilang Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng

Berikut sejumlah keterangan diungkapkan Marsudi:

1. Situng dan Situs Situng Berbeda

Marsudi memulai keterangannya dengan menjelaskan bahwa Situng dan Situs Situng adalah dua hal yang berbeda. Soal Situng KPU kerap dibahas oleh tim hukum Prabowo - Sandiaga selaku pemohon yang menuduh terjadinya rekayasa Situng yang mempengaruhi suara paslon 02 dalam pilpres 2019.

Advertising
Advertising

Marsudi menjelaskan, Situng sebagai sistem hanya bisa diakses dari KPU dan dua lokasi yang dirahasiakan alias aksesnya terbatas. Situng sebagai sistem juga memiliki keamanan khusus sehingga sulit diretas.

Sementara yang bisa diakses publik adalah situs Situng. Situs ini dibuat sebagai sarana transparansi kepada publik. Adapun pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Simak: Marsudi Wahyu Kisworo Soal Dampak Kesalahan Input Data Situng KPU

2. Merekayasa Situng Tak Ada Gunanya

Merujuk penjelasan pertama bahwa Situng bukanlah dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Marsudi menyebut tidak ada gunanya
berusaha merekayasa Situng.

Menurut Marsudi, jika hendak menggelembungkan suara, maka yang semestinya direkayasa adalah pada tingkat rekapitulasi berjenjang. "Itu pun sangat sulit," ujar Marsudi.

3. Situng Kebal Serangan

Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Situng KPU dijamin aman dan tak bisa disusupi. Berbeda dengan situs Situng yang masih bisa disusupi hingga diretas. Sekalipun demikian, ujar Marsudi, peretasan terhadap situs Situng tidak mempengaruhi Situng KPU.

"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat di Situng," ujar Marsudi.

Baca juga: Dicecar Tim Hukum Prabowo, Saksi Ahli KPU Berkelakar di Sidang MK

Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengaku puas dengan keterangan Marsudi. "Selain beliau ahli IT, beliau juga arsitek Situng KPU. Keterangannya kredibel. Tugas kami selaku kuasa hukum meyakinkan mahkamah dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup, sudah selesai," ujar Ali Nurdin seusai sidang, kemarin.

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

6 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

8 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

5 hari lalu

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

6 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

6 hari lalu

Pembacaan Putusan MK Pengaruhi IHSG, Perdagangan Ditutup Melemah 7.073,82

Putusan MK terkait sengketa Pilpres diprediksi akan mempengaruhi IHSG. Perdagangan hari ini ditutup 7.073,82 atau melemah 13,50 basis poin.

Baca Selengkapnya

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

6 hari lalu

Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

6 hari lalu

MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

6 hari lalu

Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya