Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga membuktikan tuduhan mengenai 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) siluman.
"Pada dasarnya barang siapa mendalilkan harus membuktikan," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Selasa 18 Juni 2019.
Menurut dia, dalam dokumen perbaikan yang disampaikan, KPU sudah menjelaskan dengan data bahwa DPT itu memang benar terdaftar. "Ketika KPU mengatakan tidak benar itu 17,5 juta bukan siluman, memang pemilih benaran," kata Hasyim.
Pada 12 Juni lalu KPU telah mengirimkan dokumen jawaban dan alat bukti terhadap permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan calon nomor urut 02. Dokumen jawaban dan alat bukti itu dikirimkan ke MK di dalam 272 kontainer plastik.
KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK dengan disertai dokumen alat bukti. "Masing-masing 34 KPU provinsi akan menyerahkan 8 kontainer," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat itu.