TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan tak ada perubahan jadwal putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Sesuai aturan perundang-undangan, kata Fajar, putusan sengketa hasil pilpres 2019 sidang MK adalah pada 28 Juni nanti.
"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28. Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi. Jadi agenda (putusan) tetap," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Baca juga: Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan ...
Tahapan sidang sengketa hasil pilpres 2019 dimulai sejak Jumat pekan lalu, 14 Juni 2019. MK dijadwalkan mulai memeriksa pada 17-24 Juni, dilanjutkan rapat musyawarah hakim pada 25-27 Juni dan putusan 28 Juni.
Sidang pemeriksaan yang sedianya dimulai hari ini, Senin, 17 Juni mundur satu hari lantaran termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kelonggaran waktu untuk menyusun jawaban. KPU memerlukan kelonggaran waktu lantaran berkas permohonan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga merupakan versi perbaikan, yang dalil dan petitumnya jauh lebih banyak ketimbang berkas awal.
Baca juga: Kilas Balik Sidang MK Perdana Sengketa Pilpres ...
Fajar belum memastikan apakah akan ada tambahan waktu untuk sidang MK. Sejauh ini, kata dia, semuanya masih tergantung pada dinamika persidangan sengketa pilpres. Sidang pemeriksaan pun dimungkinkan hingga 25 Juni demi menggantikan jadwal yang kosong sebelumnya. "Paling tidak yang terkurangi kesempatan majelis hakim untuk mengambil rapat musyawarah, tapi tidak sampai mengundurkan jadwal putusan."