Alasan Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres

Sabtu, 15 Juni 2019 09:17 WIB

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said seusai mengunjungi Sandiaga di Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad malam, 21 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasioanal (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sudirman Said, menjelaskan bahwa saksi dalam sengketa Pilpres perlu mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Selasa

Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatakan perlindungan berfungsi memberikan rasa aman dari tekanan dan ancaman dalam memberikan keterangan.

"Bahkan pengalaman saya di Pilkada Jawa Tengah itu, meskipun banyak yang menyaksikan kejadian itu tapi memang sulit menjadi saksi," kata Sudirman di Kediaman Sandiaga Uno di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019. "Sebab takut ada ancaman."
Menurut dia, BPN ingin relawan dan para saksi yang telah mengambil risiko bisa mendapat perlindungan sebaik-baiknya. Sudirman menyebutkan bahwa langkah itu mempunyai landasan hukum dan ada lembaganya.
Ia mengatakan bahwa sengketa Pilpres sebagai kasus besar yang berkaitan dengan kondisi politik. Menurut dia, potensi ancaman dan tekanan dengan adanya perlindungan saksi bisa dengan nyaman memberikan keterangan. "Oleh sebab itu, kami butuh dukungan sistem dari negara dalam hal ini LPSK," kata dia.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa lembaganya dibentuk berdasarkan undang-undang memberikan perlindungan kepada saksi dan Korban tindak pidana. "Namun LPSK tetap dimungkinkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sidang sengketa pilpres," ujar Hasto melalui keterangan pers, Sabtu, 15 Juni 2019.
Mekanisme pemberian perlindungan, kata Hasto yakni MK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan itu menggandeng LPSK. Menurut dia, proses lainnya yakni MK bisa memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan.
Terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki nota kesepahaman yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 6 Maret 2018. Dalam pasal 3 huruf a dari nota kesepahaman itu dinyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada saksi yang menjadi wewenangnya.

Berita terkait

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

8 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

8 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

12 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

12 jam lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

13 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

14 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

16 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya