TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menunda sidang sengketa pemilihan presiden yang semula dijadwalkan pada Senin 17 Juni 2019, menjadi Selasa 18 Juni 2019. MK memutuskan hal tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon keberatan sidang dilakukan pada Senin karena masalah teknis.
Baca juga: Ketua MK Ingatkan Semua Pihak Tak Hina Mahkamah Konstitusi
“Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jumat 14 Juni 2019.
Agenda sidang Selasa nanti adalah tanggapan dari pihak termohon, KPU, Bawaslu dan pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Anwar mengatakan jawaban atas permohonan pihak pemohon diajukan di hari yang sama, pukul 09.00 WIB sebelum sidang dimulai.
Pergeseran jadwal ini juga membuat seluruh jadwal sidang MK ini bergeser. “Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua. Dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain,” kata dia.
Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan mereka kerepotan menghadirkan KPU Kabupaten/ Kota dalam persidangan apabila sidang digelar Senin. Alasannya karena persoalan teknis yakni kesulitan mencari tiket pesawat. Terelebih di minggu-minggu ini karena masih dalam suasana lebaran.
Baca juga: KPU Keberatan Tim Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres
Ia mengatakan telah berpengalaman soal ini, dan meminta majelis Hakim MK memberikan waktu yang cukup. “Kami sampaikan kalau Senin rasa-rasanya kesulitan. Jadi ini problem teknis saja, karena pengalaman kemarin kami menghadirkan hanya 36 Kabupaten/ Kota itu sudah kesulitan,” kata Arief di lokasi.