Sidang MK, Yusril Menilai Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 14 Juni 2019 22:44 WIB

Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra, mengatakan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah mengesampingkan peraturan dan undang-undang karena memperbolehkan adanya perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Yusril menuturkan ia bersama tim ingin meluruskan jalan persidangan supaya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Undang-undang atau Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Maksud Yusril meluruskan adalah meminta agar majelis hakim menolak perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabow-Sandi pada 10 Juni 2019 lalu, dan menggunakan permohonan pertama yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Baca Juga: Strategi Yusril Ihza Mematahkan Gugatan Prabowo - Sandiaga di MK

“Tapi rupanya dalam persidangan ini, majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Undang-undang dan berbeda dengan PMK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga diketahui sebelumnya memang mengajukan dua kali permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019 dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Termohon dan pihak terkait sempat menyampaikan keberatannya atas hal ini.

Namun hakim MK Sutoyo mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa ditunda. Meski dalam PMK atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan.

“Memang dalam PMK maupun UU tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan. Tapi tadi kami simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu. Yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu,” ujar Sutoyo dalam persidangan di ruang sidang MK.

Yusril berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena tidak adanya hukum, atau kekosongan hukum. Menurut Yusril kekosongan Undang-undang dapat diatasi dengan adanya PMK. Ia justru menilai saat ini yang terjadi adalah PMK dikesampingkan oleh majelis hakim. “Kami menghormati. Itu lah keputusan majelis hakim,” tutur Yusril.

Simak Juga: Yusril Persoalkan Landasan Permohonan Kuasa Hukum Prabowo

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf menjabarkan bahwa seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena telah diatur oleh 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 5 tahun 2018.

“Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur oleh 475 UU Pemilu. Tapi kami juga harus mengatakan, kebijakan hakim ini berujung di putusan berdasarkan pasal itu. Tidak mungkin tidak. Itu keyakinan kami,” kata anggota tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, I Wayan Sudharta di Gedung MK.

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

9 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

13 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

3 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

3 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

6 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

7 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

7 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya