TNI-Polri Jaga Sidang Sengketa Pemilu di MK Tanpa Senjata Api

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 14 Juni 2019 08:43 WIB

Kawat berduri dipersiapkan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Dalam sidang pendahuluan tersebut agenda yang akan dihadirkan adalah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - TNI-Polri menggelar apel pengamanan sidang pendahuluan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Personel TNI-Polri diperintahkan tidak menggunakan senjata api dalam pengamanan ini.

Sejak pukul 07.00 personel gabungan TNI-Polri telah berjaga di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana memimpin apel pengamanan. "Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry saat memimpin apel di lokasi, Jumat 14 Juni 2019.

Baca juga: KPU: Pilkada Serentak 2020 Digelar September

Harry mengingatkan agar personel pengaman dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan. "Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan." Kawasan sekitar gedung MK telah dipagari dengan pembatas beton. Gulungan kawat berduri direntangkan di sepanjang gerbang gedung.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon. Sebelumnya, MK juga telah mengirimkan salinan permohonan Pemohon yang telah diregistrasi dari KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dan Bawaslu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Seluruh Komisoner KPU Akan Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Dalam berkas sengketa pilpres, Prabowo - Sandiaga juga memohon agar MK mendiskualifikasi dan menyatakan capres Jokowi dan Ma'ruf Amin terbukti melanggar dan curang dalam pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Dalam berkas perkara sengketa pemilu keduanya juga memohon untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Tim hukum Prabowo - Sandiaga memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. "Jika Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."

FIKRI ARIGI | HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

7 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

12 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya