TEMPO.CO, Jakarta - Para Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghadiri sidang perkara sengketa pilpres di Mahkamah Kontitusi, Jumat, 14 Juni 2019. Namun komisioner Pramono Ubaid Tanthowi Yahya belum memastikan apakah semua bisa masuk mengingat keterbatasan ruang sidang.
KPU telah menyerahkan seluruh berkas jawaban ke para hakim MK. Para komisioner siap untuk menghadapi persidangan perdana di gugatan sengketa pemilu. Mereka kompak akan membantah seluruh gugatan pemohon. "Kami bertujuh solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan," kata Pramono, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: KPU: Pilkada Serentak 2020 Digelar September
Para hakim Mahkamah Konstitusi juga mempersiapkan stamina agar tetap bugar jika sidang berlangsung hingga larut malam. Selain itu, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi juga harus mencermati keterangan pokok-pokok yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu. "Termasuk mencermati alat bukti yang diserahkan para pihak," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada Tempo, Kamis, 13 Juni 2019.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga menyatakan sangat siap sebagai pihak terkait menghadapi sidang perdana di MK. "Kami menyerahkan tambahan berkas perkara sebagai jawaban keterangan dari pihak terkait atas permohonan yang diajukan pemohon paslon 02," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: KPU Rilis Audit Dana Kampanye, PDIP Habiskan Rp 345 Miliar
Tim hukum Jokowi - Ma'ruf juga telah mendaftarkan 33 kuasa hukum dalam permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo. Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang akan dibatasi.
DEWI NURITA | AVIT HIDAYAT