Tim Hukum 02 Minta MK Tetapkan Kemenangan Prabowo-Sandi 52 Persen

Rabu, 12 Juni 2019 18:25 WIB

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo (ketiga dari kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan kliennya menang pemilihan presiden 2019 dengan perolehan suara sebesar 52 persen. Permintaan ini tertuang dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019 yang diunggah di situs resmi mkri.go.id.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan perolehan suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 48 persen. Angka ini berbeda dengan penetapan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 21 Mei lalu. Perhitungan KPU mencatat Jokowi-Ma'ruf meraih 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga 45,50 persen.

Baca Juga: Sengketa Pilpres Resmi Diregistrasi MK, Sidang Dimulai 14 Juni

"(Soal perhitungan) akan dijelaskan di sidang," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Rabu, 12 Juni 2019.

Menurut tim kuasa hukum pasangan calon 02 ini, perolehan suara yang benar ialah 63.573.169 untuk Jokowi-Ma'ruf dan 68.650.239 atau 52 persen untuk Prabowo-Sandiaga. Sedangkan angka perhitungan KPU sebelumnya berturut-turut ialah 85.607.362 dan 68.650.239.

Tim kuasa hukum Prabowo menilai angka ini ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden inkumben Joko Widodo. Mereka menyebut kubu Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam berkas gugatan, tertulis bahwa angka itu diperoleh dari dokumen C1 yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Dokumen itu juga dikoordinasikan dengan data dari relawan dan data C1 yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu.

Simak Juga: Prabowo dan Sandiaga Minta Pendukung Tak Demo di MK

Selain petitum tersebut, ada 14 petitum lainnya dalam berkas gugatan perbaikan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Jumlah ini lebih banyak ketimbang poin-poin petitum dalam berkas gugatan yang didaftarkan sebelumnya.

Beberapa poin petitum di antaranya mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf, melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah, meminta lembaga berwenang memberhentikan seluruh komisioner KPU, dan lainnya.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

6 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

7 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya