Hadapi Gugatan Pilpres, Kubu Jokowi Kerahkan 33 Kuasa Hukum ke MK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Elik Susanto

Selasa, 11 Juni 2019 20:02 WIB

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama jajaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, usai berkonsultasi dengan panitera MK mengenai teknis permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Mei 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf Amin mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres 2019 oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 11 Juni 2019.

Baca Juga: TKN Jokowi Minta MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo

Langkah ini ditempuh setelah gugatan Prabowo - Sandiaga diregistrasi oleh MK. "Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK. Surat permohonan sudah diterima," kata Ade Irfan Pulungan, Direktur bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf di kantor MK.

Menurut Ade, sebanyak 33 penasihat hukum yang didaftarkan. Pada saat persidangan, kata dia, tim kuasa hukum TKN akan diatur secara bergantian memasuki ruangan sidang. Ini mengingat kursi di ruangan sidang yang dibatasi jumlahnya.

"Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril (Yusril Ihza Mahendra), saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," kata Ade.

Ade mengaku belum mengetahui apakah Jokowi dan Ma'ruf Amin akan hadir dalam sidang perdana pada 14 Juni 2019. Yang jelas, Ade memastikan pihaknya sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo - Sandiaga.

Advertising
Advertising

"Bantahan yang kami siapkan mengacu pada ketentuan regulasi, baik Undang Undang tentang Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon," ujar Ade.

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga sebelumnya telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02. Sebanyak 34 di antara alat bukti itu merupakan tautan atau link berita media online.

Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipul negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi pada Senin, 10 Juni 2019 kembali mendatangi Gedung MK memperbaiki permohonan gugatan. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan telah memberikan tambahan poin dalam gugatan. Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden Ma'ruf Amin.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melaporkan tambahan poin bukti untuk sengketa pilpres.

Baca Juga: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Berita terkait

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

3 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. TKN siap jika Jokowi meminta kolaborasi penyusunan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Bagaimana posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju selanjutnya?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

4 hari lalu

Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

4 hari lalu

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

4 hari lalu

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.

Baca Selengkapnya

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya