TEMPO.CO, Jakarta-Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak jika kuasa hukum pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan perbaikan dokumen permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon," ujar Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di Posko Cemara, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Baca Juga: Menuju Sidang Pertama MK, Tim Hukum TKN Kumpulkan Bukti-bukti
Musababnya, ujar Arsul, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.
"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul. Arsul menegaskan, TKN meminta agar tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini.
Simak Juga: TKN Jokowi Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres
Baca Juga:
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebelumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu pasangan calon 02 dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.
Link berita dalam dokumen itu berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.