Menuju Sidang Pertama MK, Tim Hukum TKN Kumpulkan Bukti-bukti

Reporter

Fikri Arigi

Minggu, 9 Juni 2019 13:28 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan pertama sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan digelar pada 14 Juni 2019. Menghadapi persidangan tersebut, Tim Hukum kubu Joko Widodo - Ma’ruf Amin mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti sejak bulan lalu.

Baca juga: Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan prabowo

“Kami terus melakukan persiapan, kami sudah berkonsultasi dengan MK, kami sudah menggelar meeting untuk membahas materi gugatan 02. Kemudian juga kami sedang mempertimbangkan beberapa nama untuk menjadi ahli ya,” ujar Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf, Usman Kansong, saat dihubungi, Ahad, 9 Juni 2019.

Meskipun bersidang sebagai pihak terkait, kata Usman, mereka akan tetap mengumpulkan fakta dan data sebagai argumentasi apabila diperlukan Hakim. Mulai besok, Senin, 10 Juni, tim hukum TKN menurut Usman akan memulai kembali persiapan mereka menjelang persidangan nanti.

Sejauh ini salah satu bukti yang akan mereka bawa adalah hasil real count milik TKN, berdasarkan formulir C1 yang mereka terima. Selain itu mereka akan menyajikan data versi mereka bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituduhkan dimobilisasi untuk memilih Jokowi - Ma’ruf, justru 78 persennya memilih Prabowo - Sandiaga.

Advertising
Advertising

Namun data tersebut akan disampaikan di persidangan apabila dibutuhkan Hakim. Pasalnya, kata Direktur Pemberitaan Media Indonesia non-aktif ini, yang akan dicecar adalah kubu Prabowo - Sandiaga sebagai pemohon. “Karena yang wajib membuktikan itu mereka. Tapi kami pelajari betul-betul, kami siapkan argumen kami juga sesuai dengan apa yang mereka persoalkan.”

Prabowo - Sandiaga harus membuktikan bahwa ada kecurangan yang dilakukan kubu inkumben, dan akibat perbuatan curang tersebut mengakibatkan kekalahan mereka dengan selisih suara 17 juta. Prabowo minimal harus dapat membuktikan bahwa ia memiliki setidaknya setengah dari angka tersebut, plus satu suara.

Hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei dini hari lalu, menunjukkan selisih suara 16.594.335. Dengan kemenangan untuk Jokowi - Ma’ruf.

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

19 menit lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

3 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

3 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

4 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

4 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya