TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menunjuk sembilan orang hakim untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden 2019.
Baca: Ketua MK Jamin Independensi Hakim yang Tangani Sengketa Pemilu
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kesembilan yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih. "Fullbench, sembilan hakim konstitusi," ujar Fajar saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2019.
Menurut Fajar, sengketa hasil pilpres akan digelar dalam sidang pleno MK. "(Nanti) Terbuka untuk umum," tuturnya.
Baca: Kode Inisiatif: Ada 11 Alasan Pemohon Ajukan Sengketa ke MK
Berikut profil sembilan hakim konstitusi yang akan memimpin sidang sengketa hasil Pilpres:
1. Anwar Usman
Anwar Usman menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2 April 2018-2 Oktober 2020. Anwar Usman Mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975. Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia pun lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Ia lantas diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. Pada 2005, dirinya diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
2. Aswanto
Bertahun-tahun menjadi pendidik di Universitas Hasanuddin, Aswanto melabuhkan diri menjadi satu dari sembilan penjaga konstitusi. Dia menjadi wakil ketua MK periode 26 Maret 2019-26 September 2021.
Ia merupakan Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin. Jabatannya di universitas ini yang kemudian membuat Aswanto kerap bersentuhan dengan MK.
Aswanto lahir di Palopo, 17 Juli 1964. Dia menghabiskan masa kecilnya di Desa Komba, sebuah desa kecil di Palopo, Sulawesi Selatan.
Lulus dari sekolah menengah pertama, ia merantau ke Makassar untuk melanjutkan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi. Dia mendapat gelar S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986), S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992), S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999) Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Sebelum menjadi hakim MK, Aswanto menjadi Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian, Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002), Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004), Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014), Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013).
3. Arief Hidayat
Arief bukan orang baru di MK, dia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 14 Januari 2015-14 Juli 2017, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 1 November 2013-12 Januari 2015, Hakim Konstitusi 1 April 2013-1 April 2018, Arief kembali menjadi anggota hakin MK untuk periode 27 Maret 2018-27 Maret 2023.
Sebelum menjadi hakim MK, Arief adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2008. Arief juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
4. Wahiduddin Adams
Wahiduddin menjadi sebagai hakim MK untuk periode 21 Maret 2019-21 Maret 2024. Dia menyelesaikan pendidikan S-1 Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (1979), S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1991), S-3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2002) dan S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (2005).
Sebelumnya Wahiduddin pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI Direktur Fasilitasi Perencanaan Peraturan Daerah (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI.
Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta dan Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.