Sandiaga Klaim Timnya Temukan Pola Kecurangan di 50 Persen TPS

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 Mei 2019 08:11 WIB

Sandiaga Uno saat menghadiri acara Hijrahfest 2019 di JCC, Jakarta, 26 Mei 2019. Instagram/@sandiuno

TEMPO.CO, Jakarta - Indikasi kecurangan kuantitatif serta terstruktur, sistematis, dan masif menjadi isi materi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, ke Mahkamah Konstitusi. Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan timnya menemukan pola kecurangan yang sama di 50 persen tempat pemungutan suara (TPS).

Baca: Sandiaga Yakin Bukti-bukti Gugatan ke MK Buka Tabir Kecurangan

"Itu kecurangannya ada polanya. Itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi," kata Sandiaga saat menghadiri acara Hijabfest di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019.

Sandiaga enggan merinci pola kecurangan yang ia maksudkan. Namun ia memastikan ada anomali di tempat pemungutan suara yang tersebar di separuh TPS di berbagai provinsi. "Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapat dari masyarakat. Ada penyimpangan, ada ketidakadilan," ujarnya.

Tim pengacara Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan perdata pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat pekan lalu. Sengketa ini merupakan respons atas hasil rekapitulasi suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dinihari. KPU mengumumkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menang dengan perolehan suara 55,5 persen. Selisih perolehan suara kedua pasangan itu mencapai 16,9 juta.

Baca juga: Sama-sama Diundang Bukber HIPMI, Jokowi Hadir Sandiaga Absen

Pada berkas permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Selain itu, ada persoalan ketidaknetralan aparat negara seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara, pembatasan kebebasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Advertising
Advertising

Kubu pasangan calon nomor 02 juga mengklaim menemukan data yang tidak valid di 34 provinsi. Menurut mereka, di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, jumlah data yang tidak valid mencapai 18,8 juta orang. Tim juga mengklaim menemukan 6,16 juta data pemilih ganda di provinsi tersebut.

Ketua tim pengacara Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan timnya sudah menyerahkan 51 alat bukti kepada panitera Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti itu antara lain formulir C1 plano, bukti elektronik, foto dan video, daftar pemilih yang diduga bermasalah, dan keterangan saksi. "Pada waktu yang tepat, kami akan menambahkan bukti-bukti penting," kata Bambang.

Sebagai pihak termohon, komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, baik penggugat maupun tergugat harus saling membuktikan tuduhan atau pembelaan dengan alat bukti yang meyakinkan. "Prinsipnya, perselisihan hasil pemilihan umum di MK menganut pandangan, barangsiapa mendalilkan maka dia harus membuktikan," ujarnya.

Calon wakil presiden Ma'ruf Amin tidak mempersoalkan langkah kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, sesuai dengan konstitusi, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu kemudian ke MK. Karena mereka itu yang diberi otoritas oleh undang-undang. Itu cara yang benar," ujar Ma'ruf, Minggu, 26 Mei 2019.

Baca: Menakar Peluang Kemenangan Kubu Prabowo dalam Sengketa Pilpres

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai bukti-bukti kecurangan yang disajikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga belum kuat. Sebab, beberapa bukti yang diajukan hanyalah berupa tautan dari berita daring. Padahal, kata dia, untuk membuktikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang mereka tuduhkan, diperlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap TPS. “Jadi, sebenarnya sumbernya adalah sumber sekunder, ya, dalam proses pembuktian bahwa ada pemberitaan kasus-kasus (kecurangan pemilu) seperti ini. Menurut saya, itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujarnya.

FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | MAYA AYU

Berita terkait

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

15 jam lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

11 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

14 hari lalu

KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

14 hari lalu

Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

15 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

16 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

19 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

26 hari lalu

Cerita Sandiaga di Hari Lebaran 2024, dari Salat Id, Temui Orang Tua hingga Hadir di Istana

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membagikan momen lebarannya di akun Instagram pribadi @sandiuno.

Baca Selengkapnya

Gairah Nonton Film Indonesia Meningkat, Sandiaga: Sudah Jadi Tuan Rumah di negeri Sendiri

34 hari lalu

Gairah Nonton Film Indonesia Meningkat, Sandiaga: Sudah Jadi Tuan Rumah di negeri Sendiri

Sandiaga mengatakan, kemajuan film Indonesia bisa dilihat dari angka penonton yang setiap tahun melampaui target.

Baca Selengkapnya

Respons Sandiaga soal Harga Tiket Pesawat Mahal: Itu Kelas Bisnis, Kelas Ekonomi Masih Sesuai Aturan

35 hari lalu

Respons Sandiaga soal Harga Tiket Pesawat Mahal: Itu Kelas Bisnis, Kelas Ekonomi Masih Sesuai Aturan

Sandiaga Uno merespons keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat domestik yang dinilai lebih mahal ketimbang tiket penerbangan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya