Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo (ketiga dari kiri) dan sejumlah tim BPN mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau Prabowo - Sandi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 secara resmi ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka datang ke Gedung MK sekitar pukul 22.45 WIB pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan melengkapi alat bukti," ujar salah anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK.
Bambang datang bersama Hashim Djodjohadikusumo dan Denny Indrayana, serta beberapa anggota tim kuasa hukum, seperti Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
Hashim Djodjohadikusumo, adik kandung Prabowo, melambaikan tangan dua jari di depan wartawan begitu sampai di Gedung MK. Dua jari merupakan simbol nomor pasangan urut 02, Prabowo-Sandi, dalam Pilpres 2019.
Bambang menyatakan dia berharap setelah diserahkannya permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Prabowo - Sandi ini penegakan hukum di Indonesia yang demokratis bisa diwujudkan. "Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis," ujar Bambang.