Tempo.co, Jakarta - Komunitas Pemerhati Indonesia (Kopi) kemarin membeberkan temuannya soal dugaan sumbangan dana asing untuk kampanye dari perusahaan asing kepada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atau Prabowo-Sandi.
"Kami melakukan penelusuran dari Juli 2018-Maret 2019 dan menemukan adanya dana dari perusahaan asing mengucur pada pasangan 02," kata Dwie, tim investigasi Kopi, dalam acara diskusi 'Mendeteksi Dana Kampanye Pemilu 2019' di Upnormal Coffee, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Baca: Kopi: Ada Dugaan Perusahaan Asing Sumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandi
Ridwan, juga anggota tim investigasi Kopi, mengungkapkan aliran dana asing itu diduga kuat masuk ke enam rekening pribadi Sandiaga Uno di Bank Permata yang bersumber dari tiga perusahaan asing menjelang Pilpres 2019 untuk Prabowo-Sandi.
Perusahaan tersebut di antaranya Uno Capital Holding INC, Ace Power Investment Limited, dan Reksadana Schroders USD Bond Fund. "Total dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening Sandi Rp 276 miliar. Aliran dana asing masuk ke rekening pribadi Sandiaga dan diduga mengalir ke sejumlah rekening yang diduga sebagai dana kampanye," ujar Ridwan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin enggan menanggapi lebih jauh perihal isu adanya dugaan sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing kepada paslon nomor urut 02 itu. "PPATK tidak dapat memberikan penjelasan kepada siapapun, kecuali penegak hukum, termasuk memberikan konfirmasi atas pernyataan atau pertanyaan dari pihak manapun," ujar Kiagus saat dihubungi, Selasa, 9 April 2019.
PPATK, menurut Kiagus, tidak tahu menahu dari mana isu atau pemberitaan dugaan sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing berasal. "Yang jelas bukan berasal dari PPATK," kata dia.
PPATK melalui Ketua Kelompok Humas M. Natsir Kongah lantas memberikan klarifikasi soal isu pendanaan dari asing untuk salah satu paslon dalam pilpres 2019 ini. Berikut lima poin klarifikasi seperti dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 9 April 2019.
Lihat: Kata Sandiaga Uno Soal Dana Pribadi untuk Kampanye Pilpres 2019
Sehubungan beredarnya isu atau berita terkait dengan pendanaan Pilpres 2019 yang seakan-akan bersumber dari PPATK, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa PPATK tidak tahu menahu dari mana isu atau berita tersebut berasal, yang jelas bukan berasal dari PPATK.
2. Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK diberikan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menerima laporan dan informasi, melakukan analisis/pemeriksaan terhadap laporan dan/atau informasi, dan menyerahkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
3. Dalam kaitannya dengan Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019, PPATK telah melakukan tugas tersebut. Namun, UU melarang PPATK untuk memberikan hasil analisis atau hasil pemeriksaannya selain kepada aparat penegak hukum.
4. Oleh karena itu, PPATK tidak dapat memberikan penjelasan kepada siapapun (kecuali penegak hukum) termasuk memberikan konfirmasi atas statement atau pertanyaan dari pihak manapun.
5. PPATK mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang kondusif yang dibutuhkan menjelang pemungutan suara.
Selain itu, melalui suratnya kepada redaksi Tempo.co pada 10 April 2019, Presiden Direktur PT Schroders Investment Management Indonesia Michael T. Tjoajadi menegaskan bahwa Schroders ataupun anak perusahaannya tidak pernah berkontribusi dalam kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. "Schroders memiliki kebijakan global untuk tidak berkontribusi pada kegiatan politik apapun," kata Michael.
Selain itu, Schroders juga memastikan bahwa mereka tidak memberikan komentar mengenai individu, baik nasabah atau bukan. "Apa yang dilakukan seorang individu terhadap pencairan investasinya, adalah sepenuhnya hak individu tersebut untuk menentukan, dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Schroders maupun anak perusahaannya," kata Michael lagi.
CATATAN KOREKSI: Berita ini diubah pada Jumat 12 April 2019 untuk memasukkan bantahan dari Schroders Indonesia.