Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Hasil Situng milik KPU hanya menjadi sarana informasi untuk publik dan bukan hasil resmi suara Pemilu 2019. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta-Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU ) RI pada Senin pukul 20.00 mencatat pasangan Jokowi-Ma'ruf mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Jokowi-Ma'ruf memperoleh 69.082.882 suara atau 56,31 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 43,69 persen atau 53.610.478 suara. Selisihnya 15.472.395 suara atau 12,62 persen.
Suara yang masuk situs pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 77,69 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 631.934 TPS dari total 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Provinsi yang telah menyelesaikan semua penghitungan hingga Minggu pagi yakni Provinsi Bengkulu, Bali dan Gorantalo. Empat Provinsi lain juga sudah hampir merampungkan rekapitulasi yakni Kepulauan Bangka Belitung mencapai 98,8 persen, Sulawesi Barat 99,1 persen, Sulawesi Tenggara 98,4 persen, dan Kalimantan Barat mencapai 96,8 persen.
Sedangkan masih terdapat dua provinsi yang jumlah data yang masuk masih rendah yaitu Papua 7,7 persen dan Papua Barat 20,5 persen. Data Situng ini hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.
Untuk menetapkan hasil pemenang pemilu, KPU tetap melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ketingkat kabupaten/kota lalu provinsi dan nasional. Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
KPU provinsi mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.