Sandiaga Dikritik Pakai Mahkota Cenderawasih, BPN: Apresiasi Adat
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 5 April 2019 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan mahkota burung cenderawasih yang dikenakan Sandiaga saat kampanye terbuka di Manokwari, Papua Barat pada Rabu, 27 Maret lalu adalah pemberian masyarakat.
Baca: Mengaku Sering Dihambat, Sandiaga Minta Pendukungnya Tak Cengeng
Dahnil mengatakan Sandiaga mengenakannya sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang memberikan. "Prinsipnya ketika masyarakat lokal memberikan apresiasi, penghormatan, sebagai bentuk adat, ya tentu kami menghormati apresiasi mereka," kata Dahnil kepada Tempo, Kamis, 4 April 2019.
Dahnil mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak pernah menyiapkan pernak-pernik setiap kali berkampanye di daerah. Menurut dia, keduanya juga tak pernah meminta agar mendapatkan sesuatu dari masyarakat.
Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pernyataan peneliti Balai Arkeologi Papua Hari Suroto yang mengingatkan ihwal adanya aturan yang melarang penggunaan hiasan kepala atau mahkota burung cenderawasih.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 660.1/6501/SET tanggal 5 Juni 2017 tentang Larangan Penggunaan Burung Cenderawasih sebagai aksesori dan cinderamata.
Hari menuturkan, aturan itu mengatur bahwa burung cenderawasih hanya boleh dikenakan oleh tokoh adat atau kepala suku saat acara-acara adat. Dia pun menyayangkan penggunaan hiasan kepala burung cenderawasih dalam politik praktis saat kampanye Sandiaga.
Simak juga: Sandiaga Berjanji Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAUD jika Menang
"Yang disayangkan adalah sudah memakai baju beratribut partai politik, tetapi masih memakai mahkota burung cenderawasih," kata Hari, dilansir dari Antara pada Selasa, 2 April 2019.