Perwakilan TKN Jokowi Jelaskan Tugas Komite Damai Debat Cawapres

Jumat, 15 Maret 2019 21:46 WIB

Rizal Mallarangeng. TEMPO/Ifa Nahdi

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'aruf Amin di Komite Damai Debat Calon Wakil Presiden, Rizal Mallarangeng menyampaikan bahwa Komite Damai bertugas untuk mengantisipasi munculnya protes dari pendukung pasangan calon presiden. Jadi, kata dia, kalau muncul permasalahan seperti debat calon presiden kedua lalu, tidak perlu lagi bergerombol menyampaikan keluhannya. "Ada komite kecil yang membicarakan permasalahan yang muncul pada saat itu," ujar Rizal saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.

Baca: Debat Cawapres, Komite Damai akan Keluarkan Pendukung yang Gaduh

Rizal menilai pembentukan Komite Damai ini adalah langkah yang tepat. Kejadian pada saat debat capres kedua kedua kubu bergerombol ketika terjadi perselisihan, menurut dia, terjadi karena belum cara penyelesaiaan. "Kalau sekarang disiapkan melodinya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prioritas tugas Komite Damai bukan memberikan sanksi, tetapi menyelesaikan perselisihan dan mendinginkan suasana. Kalau ada salah satu pihak yang merasa keberatan dengan satu tindakan atau perkataan saat debat berlangsung, Komite Damai bisa langsung mencari penyelesaiannya.
"Kalau kemarin itu tidak ada mekanismenya," ujarnya. Nantinya, ada ruang khusus untuk membicarakan apa yang menjadi persoalan.

Karena pada debat sebelumnya belum ada Komite Damai, Rizal menilai wajar terjadi protes ketika terjadi perselisihan saat debat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sebuah tim bernama Komite Damai untuk debat calon wakil presiden pada 17 Maret mendatang. "Komite ini dibuat sebagai bentuk antisipasi kalau-kalau terjadi kericuhan pada saat debat berlangsung,” kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Advertising
Advertising

Komite Damai ini berjumlah enam orang, terdiri dari dua perwakilan TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, dua perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, satu perwakilan dari KPU, dan satu perwakilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Wahyu mengatakan, pihaknya tentu saja tidak berharap ada permasalahan lagi saat debat berlangsung. “Tetapi (ini) sebagai bentuk antisipasi," katanya.

Selain mengantisipasi perselisihan, Komite tersebut bertugas memastikan bahwa peraturan-peraturan yang mengikat para penonton di venue debat dapat berjalan dengan tertib. Komite ini, kata Wahyu, adalah yang paling bertanggung jawab jika ada ketidaktertiban saat debat berlangsung.

"Jika ada pendukung membuat gaduh, misalnya, maka Komite Damai berwenang mengeluarkan yang bersangkutan," ujar Wahyu. "Kenapa? Karena debat ini bukan hanya untuk kepentingan 500 orang yang ada di arena debat, tetapi juga kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”

Baca: Komite Damai Debat Cawapres: Harus Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Komite Damai ini diisi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, dari TKN diisi oleh Aria Bima dan Rizal Malarangeng, sedangkan dari BPN diisi oleh Putra Jaya Husein dan Imelda Sari.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

22 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya