Perludem: Tak Banyak Pengaruh Dukungan Kepala Daerah ke Capres

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 28 Januari 2019 12:24 WIB

Titi Anggraini. Perludem.org

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan deklarasi kepala daerah mendukung calon presiden pada Pilpres 2019 hanya bentuk seremonial yang tidak banyak berpengaruh. Tanpa deklarasi sekalipun publik sudah mengetahui afiliasi politik kepala daerah. “Kepala daerah adalah jabatan politik yang diisi pula oleh aktor politik,” kata Titi, Senin, 28 Januari 2019.

Publik dapat melihat lapisan identitas yang melekat pada kepala daerah. Selain jabatannya di pemerintahan, kata Titi, publik juga melihat dia sebagai kader partai, atau elit partai tertentu.

Baca: Perludem: Dukungan Kepala Daerah Bisa ...

Kinerja selama kepala daerah memimpin adalah keniscayaan. Dukungan kepala daerah bisa jadi pendulang suara atau sebaliknya justru mendatangkan stigma bagi para kandidat yang didukung. "Bergantung penuh pada kinerja dan performa si calon." Apabila kinerjanya baik selama memimpin daerah, maka kemungkinan mendulang suara cukup besar. Namun, meski kepala daerah itu melakukan deklarasi, jika performanya buruk dalam tata kelola dan pelayanan publik, akan sulit mendongkrak suara.

Meski secara hukum kepala daerah diperbolehkan menyatakan dukungan, tetapi tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat, ataupun menggunakan jabatan, dan fasilitas negara untuk berkampanye. "Sebagai kepala daerah tidak boleh mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik berupa simbol-simbol ataupun hal lainnya," kata Titi.

Baca: Sandiaga Kritik Kepala Daerah Jawa Tengah Dukung Jokowi

Sebanyak 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Deklarasi dilakukan di Hotel Alila, Solo, pada Sabtu, 26 Januari 2019, dipimpin Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Kepala daerah menurut Titi berhak berpolitik untuk menyatakan dukungannya. Namun tidak diperbolehkan masuk sebagai tim sukses, atau berkampanye di luar hari libur bila tidak cuti. Adapun menggunakan fasilitas negara, atau jabatan masuk ke dalam ranah tindak pidana.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya