Tim Prabowo Kecewa Bawaslu Kaku Definisi Pelanggaran Kampanye

Minggu, 27 Januari 2019 12:44 WIB

(dari kiri) Pakar komunikasi politik Leli Arianie, anggota bidang hukum TKN Ruhut Sitompul, moderator Margi Syarief, anggota bidang hukum BPN Habiburokhman, peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan, dan Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Januari 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengaku kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu terkait definisi pelanggaran kampanye. Habiburokhman menilai Bawaslu terlalu kaku dan konservatif perihal definisi tersebut.

Baca: Bawaslu Catat 192 Ribu Pelanggaran selama 3 Bulan Masa Kampanye

Hal ini disampaikan Habiburokhman menyusul pernyataan Bawaslu bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. "Kalau mereka hanya berpegangan ke Pasal 280 (tentang larangan kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), ya enggak akan ketemu yang begini-begini," kata Habiburokhman dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Januari 2019.

Habiburokhman mengkritik sikap Bawaslu yang merujuk pada definisi kampanye sebagai penyampaian visi misi kandidat calon presiden-wakil presiden. Jika merujuk aturan itu, Habiburokhman mengakui tak ada visi misi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Tabloid Indonesia Barokah. Namun, kata dia, substansi yang termuat dalam tabloid itu merugikan pasangan calon yang dia usung.

"Kontestan pemilu kan cuma dua. Seperti teori fisika saja, kalau yang ujung satu ditekan, ujung lainnya naik," kata politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Bongkar Aktor Dibalik Tabloid Indonesia Barokah

Habiburokhman melanjutkan, pembuat Undang-undang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan keberadaan Bawaslu sebagai otoritas tertinggi untuk mengawasi pemilu. Dia mengklaim timnya ingin memastikan pemilihan presiden berjalan sesuai prinsip pemilu, di antaranya lurus, bersih, jujur, dan adil. Habiburokhman pun menganggap sikap Bawaslu yang terlalu kaku malah bisa berdampak buruk menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Advertising
Advertising

"Kalau Bawaslu terlalu konservatif, terlalu formal merespons seperti ini, yang terjadi menurut saya bahaya, " ujarnya. "Rakyat kita ini kan banyak, kalau ada masalah yang tidak ada jalan penyelesaiannya kami khawatir mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri."

Dia menambahkan tim BPN bisa saja melaporkan dugaan fitnah dan hoaks yang disebarkan lewat Indonesia Barokah ke kepolisian. Namun, kata dia, proses di kepolisian dinilai berjalan lama karena harus melalui penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Proses pidana di kepolisian pun, menurut Habiburokhman, baru bisa dilakukan jika Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan bahwa Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Kata dia, bisa-bisa proses hukum itu baru inkracht setelah pilpres usai. "Padahal yang kami mau pemilunya berkualitas agar hasilnya legitimate," kata dia.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya