TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya telah menelusuri alamat kantor Tabloid Indonesia Barokah, namun bangunan kantor tidak ditemukan alias fiktif. Itu yang menyebabkan Bawaslu kesulitan membongkar siapa saja pengelola tabloid tersebut.
Beberapa hari ini beredar di masjid-masjid beberapa kota di Pulau Jawa tabloid Indonesia Barokah dengan judul cover “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” Tabloid ini dinggap kubu pasangan calon presiden dna wkail presiden nomor urut 2 menyudutkan mereka. Di beberapa daerahBawaslu setempat telah mencegah peredaran tabloid ini.
Berita terkait: Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Tak Lanaggar Ketentuan Kampanye
Di dalam tabloid Indonesia Barokah itu tercantum alamat kantor ada di Jalan Haji Kerenkemi, Kampung Rawabacang, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun hasil penelusuran Tempo ke alamat ini pun berakhir sama, tidak dapat menemukan kantor seperti yang ditulis dalam tabloid tersebut.
Meski demikian menurut Ratna, Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini. Mereka mengaku telah berkoordinasi dengan PT Pos dan Masjid-masjid agar tidak mengedarkan Indonesia Barokah. Selain itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota, agar cepat tanggap bila mendapatkan laporan terkait hal ini.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya ratusan tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan. Tabloid yang ditemukan Pengawas Pemilu Kecamatan itu dilaporkan pada Jumat, 18 Januari 2019. Bawaslu pun telah menyita sejumlah tabloid yang telah beredar di daerah Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Ratna mengatakan Tabloid Barokah sejauh ini paling banyak ditemukan di provinsi Jawa Barat. Ratna tidak mengatakan berapa eksemplar yang sekarang telah disita. Ia juga mengaku akan kembali memeriksanya kembali, karena menurutnya temuan ini masih akan terus berkembang.
Ratna mengatakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blora telah melakukan pembahasan atas Tabloid Indonesia Barokah ini. Hasilnya, meskipun dianggap menyudutkan tetapi mereka menilai tidak ada unsur pelanggaran kampanye dalam isi tabloid itu, karena tidak adanya penyampaian visi misi dan program.
FIKRI ARIGI