KPU Larang Calon Beri Pertanyaan Kasus Tertentu saat Debat Capres

Reporter

Syafiul Hadi

Jumat, 11 Januari 2019 15:43 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta setiap pasangan capres-cawapres untuk tidak menggunakan kasus tertentu dalam pertanyaan tertutup yang disampaikan ke pasangan lain dalam ajang debat capres. Tujuannya agar debat tetap berjalan kondisional.

"Sudah menjadi kesepahaman bersama bahwa pertanyaan yang sifatnya tertutup antarpasangan calon itu dihindari pertanyaan yang terlalu mikro, singkatan-singkatan, atau membahas kasus per kasus," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Baca: Ira Koesno Ingin Debat Capres Berlangsung Panas

Debat pertama pilpres digelar pada 17 Januari 2019 bertema seputar isu hukum, korupsi, HAM, dan terorisme. Pola debat pertama ini antara kedua pasangan capres-cawapres.

Debat dibagi dalam enam segmen. Pada segmen keempat dan kelima, setiap pasangan calon akan memberi pertanyaan kepada lawannya. Setiap pasangan juga diberikan kisi-kisi pertanyaan buatan panelis yang akan ditanyakan pada segmen kedua dan ketiga.

Menurut Pramono pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke kasus tertentu dapat menimbulkan kontroversi. Hal itu, kata dia, dapat mengganggu agenda debat yang bertujuan pada penyampaian gagasan serta ide secara utuh dan mendalam. "Bukan menyangkut kasus-kasus yang terlalu mikro yang malah itu bisa menimbulkan kontroversi," katanya.

Simak: Pertanyaan Debat Capres 20 Buah Sudah Diserahkan ke Timses

Pramono mengatakan sebelum pelaksanaan debat, KPU bakal mengingatkan kembali pada kedua tim kampanye dan pasangan calon soal pertanyaan tertutup yang tak menyinggung kasus tertentu itu. Meski demikian dia tak menegaskan bahwa kedua tim sudah sepakat untuk tak menggunakan contoh kasus tertentu itu.

"Kita harapakan debat betul-betul menjadi ajang masing-masing pasangan calon memperlihatkan gagasannya secara utuh, bukan untuk menimbulkan kontroversi lebih dalam, lebih jauh. Itu tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, ujar Pramono, pasangan calon dapat menggunakan contoh kasus tertentu ketika menguatkan argumen dalam debat capres . "Contoh kasus itu tak harus masalah yang terkait dengan pasangan calon tertentu, ini salah paham yang seringkali berkembang luas di masyarakat," tuturnya.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

5 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

6 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

7 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

8 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

9 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya