Bawaslu akan Putuskan Kasus Salam Dua Jari Anies Baswedan Besok

Reporter

Syafiul Hadi

Kamis, 10 Januari 2019 13:51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada agenda penyerahan Kartu Pekerja di Jak Grosir, Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memutus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan besok, Jumat, 11 Januari 2019. "Hari ini sedang dikaji secara internal dan besok dibahas bersama Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi awak media, Kamis, 10 Januari 2019.

Gakkumdu, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu memproses Anies yang diduga melakukan pelanggaran kampanye karena berpose dua jari.Dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan terjadi saat mantan Menteri Pendidikan itu menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018.

Baca: Anies Baswedan Diperiksa, Bawaslu Bogor: Diajukan 27 Pertanyaan ...

Saat memberikan sambutan, Anies mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat. Anies mengacungkan salam dua jari serupa simbol pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno.

Setelah kejadian itu, seseorang bernama R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018. Laporan diserahkan ke Bawaslu Jawa Barat, yangkemudian diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, sesuai dengan tempat kejadiannya.

Baca: Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Bogor, Begini Awal Mulanya ...

Irvan mengatakan saat ini dugaan pelanggaran Anies sedang masuk pembahasan kedua. Pada tahap kedua ini, kata dia, akan dicek pemenuhan unsur pelanggaran yang diduga dilakukan Anies Baswedan. "Putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak."

Advertising
Advertising

Menurut Irvan, jika memenuhi unsur, maka perkara pelanggaran kampanye Anies ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian. Jika tidak, lanjut Irvan, perkara ini akan dihentikan. "Ini kami kaji dengan Bawaslu internal Kabupaten Bogor, pendampingan dari Bawaslu RI dan Jawa Barat," ucapnya.

Simak: Bawaslu Imbau Media Tak Muat Iklan Kampanye Sebelum Waktunya ...

Anies diduga melanggar aturan kampanye kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 Ayat 1 tentang Pemilu, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye.

Pasal ini menerangkan bahwa kepala daerah yang ingin berkampanye di hari kerja, wajib cuti. Izin hanya diberikan satu hari dalam satu pekan. Jika terbukti melanggar, Anies Baswedan diancam dengan Pasal 547 yang berbunyi pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

SYAFIUL HADI | LANI DIANA

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

12 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

18 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

20 jam lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

1 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

1 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

1 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

1 hari lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

2 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya