Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di gedung Nusantara I, kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. TEMPO.CO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, bakal membahas upaya bantuan hukum untuk Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, yang tersangkut kasus pidana pemilihan umum.
"Kami siap meluruskan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dalam era demokratis jujur dan adil," kata Dasco kepada Tempo, Kamis, 29 November 2018. Dasco mengatakan telah mendengar kasus yang menimpa Suhartono ini dan menilai ada putusan yang ganjil.
Menurut Dasco kejaksaan terlalu cepat menetapkan Suhartono sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Suhartono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ia dianggap melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang Pemilu. Tersangka diganjar ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Penetapan tersangka Suhartono ini berkaitan dengan sikapnya menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu di Mojokerto.
Sandiaga sebelumnya mengatakan bakal mempertimbangkan upaya bantuan hukum kepada Suhartono. Ia berencana berkonsolidasi dengan tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi untuk merembuk kasus ini.
Dasco mengatakan segera melakukan penelaahan. Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, kata Dasco, segera akan mengambil sampel untuk membandingkan dengan kasus-kasus yang sama. Ia merujuk sampel itu pada kegiatan kepala-kepala daerah yang di tempat lain yang juga melakukan penyambutan terhadap capres. "Apakah ini sudah memenuhi prosedur penegakan hukum, apakah ini sudah memenuhi asas keadilan," katanya.
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
17 jam lalu
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
17 jam lalu
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.