TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilihan umum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka Suhartono berkaitan dengan sikapnya menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu di Kutorejo.
Sandiaga mengaku telah mendengar kabar itu. "Saya sangat terenyuh ya," kata Sandiaga saat ditemui seusai menggelar dialog dengan milenial di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore, 28 November 2018.
Baca: Jawab Jokowi, Sandiaga: Kalau Belanja ke Pasar Namanya Pencitraan
Sandiaga mengenang, saat kepala desa itu menyambut kedatangannya, ia sudah lebih dulu memberi peringatan. Menurut pengakuan Sandiaga, dia sudah punya firasat Suhartono bakal mengalami kesulitan pasca-melakukan penyambutan terhadap dirinya.
Namun, Sandiaga mengaku Suhartono tak menggubris imbauannya. Kepala desa itu malah menunjukkan antusiasnya. Menurut informasi yang dilansir dari sejumlah media, Suhartono tampak mengerahkan massa saat Sandiaga berkunjung.
Baca Juga:
Dalam agenda penyambutan itu, Suhartono tak gentar dan justru membandingkan sikapnya dengan pejabat sekelas gubernur yang turut menyambut capres oposisi. "Gubernur saja ikut jadi tim dan menyambut dari (kedatangan) toko sebelah," kata Sandiaga menirukan ucapan Suhartono.
Simak: 7 Poin Kontrak Politik Sandiaga Uno dengan Petani Tebu Lumajang
Penetapan Suhartono sebagai tersangka telah diumumkan hari ini. Ia dianggap melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Tersangka diganjar ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sandiaga mengatakan bakal mempertimbangkan upaya bantuan hukum kepada Suhartono. Ia berencana berkonsolidasi dengan tim Badan Pemenangan Nasional untuk merembuk kasus ini. Sandiaga mengklaim bakal memperjuangkan keadilan bagi Suhartono. "Hukum yang menjadi panglima kita ini tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Sandiaga.