Bawaslu Ungkap Poin Pelanggaran Iklan Penggalangan Dana Jokowi

Sabtu, 20 Oktober 2018 14:24 WIB

Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan kampanye pada iklan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dalam sejumlah surat kabar adalah pelanggaran citra diri.

"Dugaan pelanggaran kampanyenya adalah citra diri," kata Afif saat ditemui di Restoran Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media

Alasannya, kata Afif, adanya foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut yang dimuat dalam iklan di koran Media Indonesia dan Koran Sindo. Iklan tersebut memuat penggalangan dana kampanye untuk pasangan Jokowi Ma'aruf Amin.

Saat ini, kata Afif, tim Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya pun sudah meminta keterangan ke pihak media terkait untuk memberikan keterangan. "Tim sudah ke lapangan, kemarin baru bisa bertemu dengan pihak Media Indonesia," ujarnya.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, berdalih iklan tersebut bukan kampanye melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma'ruf. "Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye," kata dia.

Baca: Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan

Menurut Karding, tim kampanye masih memasang iklan tersebut kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, maka seharusnya Bawaslu memberikan imbauan terlebih dulu.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa. "Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-undang itu melanggar," kata dia.

la mengatakan kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi - Ma'ruf kepada Bawaslu.

Baca: KPU Sebut Iklan Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya