JK Nilai Kunjungan Capres ke Pesantren Belum Tentu Kampanye

Selasa, 16 Oktober 2018 17:05 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjadi saksi dalam Persidangan PK, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Rabu 1 1 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kunjungan calon presiden dan calon wakil presiden ke pesantren di masa kampanye tak masalah jika untuk bersilaturahmi, kecuali jika calon tersebut berkampanye.

Namun masalahnya saat ini, menurut JK, adalah cara membedakan silaturahmi dan kampanye. "Apakah calon A datang bersilaturahmi dianggap kampanye atau tidak?" kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: Bawaslu: Kampanye di Pesantren Bertentangan dengan Undang-Undang

JK mengatakan kampanye itu mempengaruhi orang. Sementara terkadang calon mendatangi pesantren, tempat beribadah, atau lembaga pendidikan lain untuk tujuan lain di luar kampanye. "Kalau hanya singgah, silaturahmi, ketemu teman lama, atau datang ke mesjid duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu (kampanye)," ujarnya.

Kampanye di lembaga pendidikan serta pesantren bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Advertising
Advertising

Meski dilarang, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga, kerap berkunjung ke pesantren. Namun mereka tak mau mengakui kunjungan tersebut sebagai kampanye.

Baca: Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Amin Tetap ke Sleman

Ma'ruf Amin, misalnya, menyebut kunjungannya ke pesantren untuk bersilaturahmi. "Saya enggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi," ujarnya.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjadi pengusung pasangan Jokowi - Ma'ruf mengatakan pesantren merupakan wilayah politik sehingga kampanye di lingkungan tersebut sangat boleh dilakukan. "Pesantren itu wilayah politik yang dari dulu punya semangat politik tinggi," kata dia di DPP PKB, Jakarta, Ahad, 14 Oktober 2018.

Meski begitu dia menghormati larangan penyelenggara pemilu kampanye di pesantren. Cak Imin mengatakan kampanye bagi santri dapat dilakukan di luar lingkungan pesantren.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso menganggap larangan tersebut merugikan. Ia mengklaim sebagian besar dukungan berasal dari basis pondok pesantren. "Ya, merugikan. Boleh kami beritahukan bahwa salah satu dukungan besar justru berasal dari basis-basis pesantren," kata Priyo kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.

Baca: Priyo Budi: Larangan Kampanye di Pesantren Rugikan Kubu Prabowo

Berita terkait

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

10 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

10 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

14 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

14 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

26 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

46 hari lalu

Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

Jusuf Kalla menolak Munas Golkar dipercepat. Menurut dia, Munas Golkar sudah ditetapkan pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

46 hari lalu

Jelang Pengumuman Rekapitulasi Pemilu, Anies dan Muhaimin Buka Puasa di Rumah JK

Anies dan Muhaimin akan menghadiri undangan buka puasa bersama JK sore ini. Menurut Timnas Amin ini adalah undangan terbatas JK ke beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

48 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya