Larangan Kampanye di Pesantren, Tim Jokowi: Sama-sama Dewasa Saja

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 10 Oktober 2018 15:58 WIB

Bakal cawapres Ma'ruf Amin (kiri) bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai acara Rakornas PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, 1 September 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi tak ingin memperpanjang polemik soal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan berkampanye di pondok pesantren. Polemik ini muncul lantaran sejumlah agenda calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang kerap berkunjung ke pesantren. Tak hanya Ma'ruf, kubu penantang-nya, Sandiaga Uno, belakangan ini, juga kerap ke pesantren.

Baca: Ma'ruf Amin Mengaku Tak Pernah Berkampanye di Pesantren

"Jadi sebaiknya kita sama-sama memahami saja, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, tidak money politic. Ya kita ini sama-sama dewasa saja, sudah bisa menentukan mana yang boleh dan tidak," ujar Hasto di bilangan Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Hasto, Ma'ruf Amin sebagai ulama tidak bisa dipisahkan dari dunia pesantren. Sepanjang pesantren tidak disalahgunakan, kata Hasto, seharusnya itu sah-sah saja. "Membuat aturan itu kan harus sesuai bagaimana aturan dalam praktiknya," ujarnya.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin membantah melakukan kampanye setiap berkunjung ke pesantren di berbagai wilayah di Indonesia. Ma'ruf mengaku, kunjungannya ke pesantren hanya bersilaturahmi.

Baca: Nusron Wahid Minta KPU Perjelas Larangan Kampanye di Pesantren

Adapun larangan berkampanye di pesantren sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 ayat 1 yang berbunyi; "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Advertising
Advertising

Bagi yang melanggar peraturan, ada ancaman pidana. Pasal 521 UU Pemilu menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca: Sandiaga Sebut Kunjungannya ke Pesantren Bukan untuk Kampanye

Adapun yang termasuk dalam kegiatan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat 35 yakni, kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

6 menit lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

15 menit lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

38 menit lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

54 menit lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

1 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

4 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

4 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

5 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

5 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya