Nusron Wahid Minta KPU Perjelas Larangan Kampanye di Pesantren
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Selasa, 9 Oktober 2018 14:20 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Politikus Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperjelas aturan terkait larangan berkampanye di Pondok Pesantren. Hal ini ia ungkapkan lantaran sejumlah agenda calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang berkunjung ke pesantren mendapat sorotan.
Baca: Kata Ma'ruf Amin soal Cawapres Belum Pengaruhi Elektabilitas
Nusron minta KPU memahami anatomi pesantren sebelum membuat aturan tersebut. Ia menjelaskan pesantren adalah suatu komunitas yang di dalamnya terdapat tempat ibadah, ruang belajar, asrama santri, dapur, hingga rumah pengasuh atau kiai.
Ia sepakat jika kampanye dilarang dilakukan di dalam masjid atau kelas di area pesantren. Namun ia menolak jika Ma'ruf Amin dipermasalahkan lantaran mengadakan pertemuan di dalam rumah pengasuh pesantren.
"Tapi kalau berbincang di rumah kiai, di dalam kompleks pesantren, masak harus dilarang. Terus silaturahim pada kiai tersebut di mana? di lapangan? kan gak mungkin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Sandiaga Sebut Kunjungannya ke Pesantren Bukan untuk Kampanye
Menurut Nusron, merujuk kondisi pesantren yang ada di Indonesia, maka selayaknya KPU memilah definisi larangan kampanye di pesantren.
"Misalnya kalau datang ke ruang kelas di dalam ruangan sekolah, ceramah di dalam masjid, itu memang enggak boleh sesuai aturan KPU," tuturnya.
Sebelumnya, KPU menyebut pesantren bagian dari lembaga pendidikan yang dilarang dijadikan arena untuk berkampanye. Sementara itu, Ma'ruf membantah safarinya ke berbagai pondok pesantren sebagai bentuk kampanye. Ia menyebut hanya silaturahmi.