Bawaslu Berencana Panggil Ratna Sarumpaet

Selasa, 9 Oktober 2018 07:30 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tak menutup diri memanggil aktivis Ratna Sarumpaet untuk dimintai keterangan dalam kasus penyebaran berita palsu yang diduga ikut dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beserta pendukungnya. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan rencana pemanggilan Ratna akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari aduan yang diterima.

Baca: Bawaslu Kaji Laporan terhadap Kubu Prabowo soal Ratna Sarumpaet

Afif mengatakan Bawaslu saat ini tengah mencermati laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 itu. Menurut dia, lembaganya membutuhkan keterangan Ratna untuk mengklarifikasi laporan tersebut. “Masih banyak hal yang perlu diklarifikasi mengenai pelaporan tersebut,” kata dia, Senin, 8 Oktober 2018.

Garda Nasional Indonesia dan DPP relawan Pro-Jokowi sebelumnya melaporkan Prabowo dan Sandiaga beserta tim kampanyenya ke Bawaslu pada Kamis pekan lalu. Mereka menilai Prabowo-Sandiaga ikut menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan yang dialami Ratna. Mereka menilai Prabowo telah melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kabar bohong itu hingga menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Afif, laporan dari Garda Nasional dan Projo tersebut masih diteliti kekurangannya. Dia berujar, saat ini laporan tersebut tengah dalam proses perbaikan. Setelah proses perbaikan, kata dia, Bawaslu akan mengkaji apakah laporan pelanggaran itu memenuhi unsur ataukah tidak. “Setelah perbaikan, kami punya waktu 14 hari untuk mengkaji,” kata dia.

Baca: Kontroversi Kasus Ratna Sarumpaet Belum Berakhir

Sebelumnya, Prabowo telah meminta maaf lantaran ikut menyebarkan berita bohong perihal penganiayaan yang dialami oleh Ratna pada 21 September lalu. Ratna semula mengaku telah dianiaya, sehingga membuat Prabowo khawatir setelah melihat foto aktivis perempuan tersebut tampak lebam dan bengkak. Tapi belakangan Ratna mengakui bahwa luka yang dialaminya itu lantaran tindakan medis yang dia lakukan. “Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya,” kata Prabowo, Rabu pekan lalu.

Advertising
Advertising

SYAFIUL HADI | BUDIARTI UTAMI

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

15 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya