Polri Keluarkan Aturan Terkait Aksi Massa Pro - Kontra Jokowi

Reporter

Andita Rahma

Senin, 3 September 2018 09:47 WIB

Warga mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden berbincang dengan petugas Satpol PP saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bunderan HI, Jakarta, 6 Mei 2018. Petugas Satpol PP DKI Jakarta mensosialisasikan larangan kegiatan dan atribut politik di kegiatan CFD. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan arahan terkait dengan gerakan deklarasi kedua pasangan calon presiden dalam surat telegram. Isi surat telegram tersebut menyebutkan Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo atau Jokowi, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Baca: Penghadangan #2019GantiPresiden, Jokowi: Demokrasi Ada Batasnya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya, TR itu benar. Silakan dikutip," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.

Instruksi itu ditujukan kepada jajaran anggota Polri yang menjabat direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) di kepolisian daerah (polda). Surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 itu ditandatangani Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik saat ini makin memanas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut. Sebab, kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Yang di mana gangguan itu berupa konflik horizontal antara pendukung capres dan cawapres," ujarnya.

Baca: Kata Ma'ruf Amin Soal Air Zam-zam Berlabel #2019GantiPresiden

Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pelaksanaannya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib bertanggung jawab dalam empat hal, yakni menghormati hak-hak orang lain dan aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Advertising
Advertising

Selain itu, Polri menyatakan gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017. Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri, dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2017.

Baca: Surya Paloh Sebut Gerakan #2019GantiPresiden Kurang Pantas

Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Dirintelkam di semua polda pun diminta mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian jajaran dirintelkam di polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lain, baik internal ataupun eksternal.

Selanjutnya, dirintelkam polda diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Baca: Din Syamsuddin Sebut #2019GantiPresiden Bentuk Aspirasi

Jajaran dirintelkam di polda pun diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Hal terakhir, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

5 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

6 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

6 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

7 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

7 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

8 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

9 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

9 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

11 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya