TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjawab dalil kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal posisi Ma'ruf di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Ada tiga poin penjelasan yang disampaikan untuk menjawab tudingan pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan ini.
Baca juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Pertama, tim Jokowi berpendapat KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon. Seluruh proses verifikasi juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Jika ada pelanggaran terkait syarat pencalonan ini, maka seharusnya ada pelaporan ke Bawaslu.
Pengadu juga dapat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak puas dengan putusan Bawaslu. "Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut MP Pangaribuan saat sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Tim Prabowo sebelumnya mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Mereka menilai Ma'ruf melanggar aturan yang menyebut pejabat dan karyawan BUMN harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai cawapres.
Luhut mengatakan sampai saat ini tak pernah ada pengaduan keberatan ataupun aduan dari kubu Prabowo maupun masyarakat ke Bawaslu. Dia pun menegaskan, MK tak memiliki kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa, dan memutus adanya pelanggaran persyaratan pendaftaran pasangan calon.
"Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil Pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," kata dia.
Kedua, tim kuasa hukum Jokowi berpandangan bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Mereka merujuk pada pengertian BUMN di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyebut adanya penyertaan keuangan negara. Sedangkan saham kedua perusahaan itu bukan berasal dari negara. Saham mayoritas BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,94 persen, sedangkan saham Bank Syariah Mandiri milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,99 persen.
Ketiga, tim kuasa hukum Jokowi menyebut Ma'ruf bukan karyawan dan atau pejabat BUMN. Mereka beralasan Ma'ruf Amin tak bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham dua anak perusahaan pelat merah itu, melainkan kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah pun setelah mendapatkan rekomendasi dari MUI.
Baca juga: Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Ini Sebelum Jadi Cawapres
Lebih lanjut, Luhut merujuk Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1 angka 15 huruf b. Pasal ini menyatakan DPS sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.
"Dengan demikian tidak ada kewajiban calon wakil presiden nomor urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," kata Luhut.