TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menegaskan bahwa dirinya hanyalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah alias bukan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN). Sehingga, tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Enggak Diduga-Duga Saya Jadi Cawapres
"Saya itu DPS, dan DPS itu bukan karyawan BUMN. Dua bank itu juga bukan BUMN, tapi anak perusahaan BUMN," ujar Ma'ruf Amin sambil tersenyum saat ditemui di kantor MUI, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2019.
Statusnya di dua bank tersebut dijelaskan Ma'ruf Amin menyusul jabatannya yang dipermasalahkan Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Menurut BPN, nama Ma'ruf Amin masih ada di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah dan itu dinilai melanggar Pasal 227 huruf (p) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa karyawan atau pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.
Terkait gugatan BPN atas hal tersebut, Ma'ruf menyerahkan kepada tim hukum Jokowi-Ma'ruf. "Karena itu sudah jadi ranah hukum, biar tim hukum saja nanti yang menjawab (sebagai pihak terkait di sidang MK)," ujar Ma'ruf.
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah yang juga pakar asuransi syariah, Azharuddin Lathif menjelaskan, anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Dalam definisi ini dipertegas bahwa anak perusahaan BUMN dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN, bukan oleh negara.
"Jadi jelas sekali, Kiai Ma'ruf bukan karyawan BUMN atau pengurus BUMN," ujar Direktur Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini lewat keterangan tertulis pada Selasa, 11 Juni 2019
Kemarin, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan dalam kunjungan ini mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan. Salah satunya, adalah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor.