Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK Berlangsung Sampai 23.00, Ini Cara Hakim Jaga Stamina

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Anwar menegaskan MK tidak takut dan tunduk kepada siapa pun kecuali konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sesuai sumpah yang telah diambil hakim MK. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Anwar menegaskan MK tidak takut dan tunduk kepada siapa pun kecuali konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sesuai sumpah yang telah diambil hakim MK. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengaku tak punya kiat khusus untuk menjaga stamina menghadapi sidang MK perkara sengketa pilpres 2019 yang dimulai tanggal 14 Juni 2019. Namun, juru bicara Mahkamah Konstitusi ini melakukan kebiasaan-kebiasaan tertentu baik pada sidang sengketa Pilpres maupun sidang rutin.

Ia mengatur nafas setiap baru bangun tidur. "Sebelum buang air kecil dengan cara jongkok, menarik napas, lalu bangun buang nafas secara berulang kira-kira 10 sampai dengan 15 kali," ujar Palguna saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2019.

Baca juga: Ketua KPU: Jawa Timur Salah Satu Fokus Sengketa Pilpres di MK

Setelah olah nafas itu, kata Palguna baru kemudian buang air kecil. "Disusul dengan minum air putih hangat satu gelas besar. Itu saja."

Sengketa pilpres 2019 ditangan delapan hakim konstitusi selain Palguna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. "Fullbench, sembilan hakim konstitusi," ujar Fajar saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2019

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Optimistis Menangkan Sengketa Pilpres di MK

MK menjadwalkan sidang pendahuluan hari ini 14 Juni 2019. Fajar Laksono yakin sidang akan sesuai jadwal dan putusan dibacakan pada 28 Juni. "Sudah kami atur, kami bersidang sampai pukul 11 malam," kata Fajar. 

Menurut Fajar, sidang MK yang berlangsung sampai malam dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara detail. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

9 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

23 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.


Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

14 hari lalu

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Rekam Jejak 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Hakim PN Stabat memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Bagaimana rekam jejak 3 hakim itu?


KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

18 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY terus memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis yang memutus perkara Gazalba Saleh.


Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

19 hari lalu

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman yang menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.


Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

21 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat meninjau lokasi rumah flat hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024). Foto: Ubed/vel
Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

Rumah (flat) untuk para hakim belum memiliki perlengkapan memadai.


MA AS Putuskan Mantan Presiden Donald Trump Miliki Kekebalan Hukum

25 hari lalu

MA AS Putuskan Mantan Presiden Donald Trump Miliki Kekebalan Hukum

Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya