TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan membocorkan apa saja argumen hukum dan poin tuntutan dalam gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Nicholay Aprilindo tak mau bicara terlebih dulu ihwal, misalnya, berapa banyak kontainer berisi berkas bukti yang disiapkan.
Baca: Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Dipimpin Bambang Widjojanto
Baca Juga:
"Juga masalah teknis, nanti tuntutan apa saja, kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK," kata Nicholay di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Nicholay mengklaim sudah ada banyak bukti yang disiapkan oleh tim hukum Prabowo. Berkas pendaftaran gugatan sengketa hasil pilpres itu pun rencananya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, pukul 20.30.
Menurut koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Nicholay merupakan salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk menangani gugatan ke MK. Nicholay juga diketahui merupakan pengacara Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, sekaligus kader Partai Gerindra.
Dahnil mengatakan ada sekitar delapan hingga sembilan advokat dan pakar yang akan memperkuat tim kuasa hukum Prabowo. Namun, dia belum merinci nama-nama yang terlibat. Dahnil hanya menyebut nama Bambang Widjojanto dan Teuku Nasrullah.
"Banyaklah, saya enggak bisa sebut satu-satu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Sandiaga Sebut Gugatan Pilpres ke MK Bentuk Kekecewaan Rakyat
Sebelumnya ada sejumlah nama beken yang disebut bakal menjadi tim kuasa hukum Prabowo, di antaranya Denny Indrayana, Otto Hasibuan, dan Andi Irmanputra Sidin. Namun, Dahnil tak merinci bagaimana status final ketiga orang itu di tim kuasa hukum. "Semuanya, kan ada tim legal. Ada juga yang konsultan," kata Dahnil.