TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'aruf Amin di Komite Damai Debat Calon Wakil Presiden, Rizal Mallarangeng menyampaikan bahwa Komite Damai bertugas untuk mengantisipasi munculnya protes dari pendukung pasangan calon presiden. Jadi, kata dia, kalau muncul permasalahan seperti debat calon presiden kedua lalu, tidak perlu lagi bergerombol menyampaikan keluhannya. "Ada komite kecil yang membicarakan permasalahan yang muncul pada saat itu," ujar Rizal saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.
Baca: Debat Cawapres, Komite Damai akan Keluarkan Pendukung yang Gaduh
Rizal menilai pembentukan Komite Damai ini adalah langkah yang tepat. Kejadian pada saat debat capres kedua kedua kubu bergerombol ketika terjadi perselisihan, menurut dia, terjadi karena belum cara penyelesaiaan. "Kalau sekarang disiapkan melodinya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa prioritas tugas Komite Damai bukan memberikan sanksi, tetapi menyelesaikan perselisihan dan mendinginkan suasana. Kalau ada salah satu pihak yang merasa keberatan dengan satu tindakan atau perkataan saat debat berlangsung, Komite Damai bisa langsung mencari penyelesaiannya.
"Kalau kemarin itu tidak ada mekanismenya," ujarnya. Nantinya, ada ruang khusus untuk membicarakan apa yang menjadi persoalan.
Karena pada debat sebelumnya belum ada Komite Damai, Rizal menilai wajar terjadi protes ketika terjadi perselisihan saat debat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sebuah tim bernama Komite Damai untuk debat calon wakil presiden pada 17 Maret mendatang. "Komite ini dibuat sebagai bentuk antisipasi kalau-kalau terjadi kericuhan pada saat debat berlangsung,” kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Komite Damai ini berjumlah enam orang, terdiri dari dua perwakilan TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, dua perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, satu perwakilan dari KPU, dan satu perwakilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Wahyu mengatakan, pihaknya tentu saja tidak berharap ada permasalahan lagi saat debat berlangsung. “Tetapi (ini) sebagai bentuk antisipasi," katanya.
Selain mengantisipasi perselisihan, Komite tersebut bertugas memastikan bahwa peraturan-peraturan yang mengikat para penonton di venue debat dapat berjalan dengan tertib. Komite ini, kata Wahyu, adalah yang paling bertanggung jawab jika ada ketidaktertiban saat debat berlangsung.
"Jika ada pendukung membuat gaduh, misalnya, maka Komite Damai berwenang mengeluarkan yang bersangkutan," ujar Wahyu. "Kenapa? Karena debat ini bukan hanya untuk kepentingan 500 orang yang ada di arena debat, tetapi juga kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”
Baca: Komite Damai Debat Cawapres: Harus Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Komite Damai ini diisi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, dari TKN diisi oleh Aria Bima dan Rizal Malarangeng, sedangkan dari BPN diisi oleh Putra Jaya Husein dan Imelda Sari.