Munir Said Thalib meninggal 6 September 2004 dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam. Dia meninggal lantaran diracun dengan arsenik yang dibubuhkan dalam minumannya di pesawat.
Baca: 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas
Polisi menangkap Muchdi empat tahun kemudian, tepatnya 19 Juni 2008. Dia menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terencana.
Muchdi diketahui puluhan kali berkomunikasi dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang menjadi pelaku pembunuhan Munir. Di hari tewasnya Munir, terdapat 15 sambungan telepon antara Muchdi dan Polly.
Simak juga: Alex Asmasoebrata Bangga Berbesankan Muchdi
Keduanya menjadi terdakwa. Polly kemudian divonis 14 tahun penjara, tetapi Muchdi bebas dari segala tuntutan pada 31 Desember 2008. Padahal, dia sebelumnya didakwa menganjurkan dan memberi sarana kepada Polly untuk membunuh Munir. Muchdi dijerat dengan Pasal 55 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Selanjutnya: Karir Muchdi Pr di bidang politik