TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon presiden inkumben Joko Widodo alias Jokowi dan beberapa anggota Tim Kampanye Nasional ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seorang pelapor bernama Taufiqurrahman mengatakan laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye soal ungkapan propaganda Rusia yang disampaikan Jokowi.
Baca: Kubu Prabowo Temukan Informasi Jokowi Pakai Konsultan Amerika
"Terkait dengan konten propaganda Rusia, kami duga itu hasutan dan berita bohong yang menyerang salah satu peserta pemilu," ujar Taufiqurrahman melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.
Sebelumnya, ucapan Jokowi yang menyebut propaganda Rusia menuai polemik. Istilah tersebut, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengacu pada cara-cara berpolitik yang dilakukan dengan menyampaikan berita bohong, fitnah, serta dusta.
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan deklarasi Forum Alumni Jawa Timur di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu, 2 Januari 2019. Setelah diberitakan berbagai media, banyak pihak menyayangkan ungkapan istilah propaganda Rusia tersebut.
Menurut Taufiqurrahman, ucapan propaganda Rusia Jokowi diduga masuk ke dalam bentuk fitnah kepada pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Hal ini, kata dia, seharusnya tak dilakukan dalam kampanye pemilu. "Kami harapkan pemilu berjalan dengan baik. Jadi tidak ada saling menyerang yang pada prinsipnya tidak substantif," katanya.
Jokowi dilaporkan bersama anggota Tim Kampanye Nasional, yakni Sekretaris Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua Tim Kampanye Arsul Sani, dan juru bicara Tim Kampanye Ace Hasan Syadzily. Beberapa anggota TKN ini diduga juga mendukung pernyataan bahwa pasangan Prabowo - Sandiaga menggunakan konsultan asing dalam kampanye. "Ditambah Pak Hasto menjustifikasi pasangan 02 sekarang menggunakan konsultan asing," ucapnya.
Baca: Kedutaan Tak Tuntut Permintaan Maaf Jokowi soal Propaganda Rusia
Taufiqurrahman melaporkan Jokowi dan beberapa anggota tim kampanye terkait Pasal 280 Huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Peserta pemilu juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
Adapun, dalam laporan ini, Taufiqurrahman menyertakan beberapa barang bukti berupa cetakan berita media daring soal pernyataan propaganda Rusia yang diucapkan Jokowi. Dia juga melampirkan video pernyataan Jokowi yang terjadi pada Sabtu, pekan lalu itu. "Kami juga akan tambah lagi bukti besok terkait video Hasto," tuturnya.