TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menuturkan sejauh ini Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kampanye dalam Tabloid Indonesia Barokah. Ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Blora, telah membahas dan tidak menemukan adanya penyampaian visi misi dan program dalam konten tabloid yang diduga menyudutkan pasangan calon presiden - wakil presiden nomor urut 02 ini.
"Penyampaian visi, misi, dan program yang bagian dari kampanye tidak kami temukan dalam tabloid itu," kata Ratna saat dihubungi Tempo Jumat 25 Januari 2019. Meski begitu, Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini.
Baca: MUI Kuningan Tolak Tabloid Indonesia Barokah
Bawaslu berkoordinasi dengan PT Pos, dan masjid-masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah. Selain itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar cepat tanggap bila mendapatkan laporan.
Bawaslu telah mengecek alamat Jalan Haji Kerenkemi, Kampung Rawabacang, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang dicantumkan dalam tabloid sebagai alamat kantor redaksi mereka. Namun tidak ada alamat itu alias fiktif.
Baca: Alamat Redaksi Tabloid Indonesia Barokah di ...
Tidakmenemukan alamat Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu kesulitan mengungkap siapa yang berada di balik tabloid itu. "Alamat itu gak ada, agak sulit kami menemukan siapa yang melakukan ini.”
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya ratusan tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan. Tabloid yang ditemukan Pengawas Pemilu Kecamatan itu dilaporkan pada Jumat, 18 Januari 2019. Bawaslu pun telah menyita sejumlah tabloid yang telah beredar di daerah Jawa Tengah, dan Jawa Barat.