TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memutus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan besok, Jumat, 11 Januari 2019. "Hari ini sedang dikaji secara internal dan besok dibahas bersama Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi awak media, Kamis, 10 Januari 2019.
Gakkumdu, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu memproses Anies yang diduga melakukan pelanggaran kampanye karena berpose dua jari.Dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan terjadi saat mantan Menteri Pendidikan itu menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018.
Baca: Anies Baswedan Diperiksa, Bawaslu Bogor: Diajukan 27 Pertanyaan ...
Saat memberikan sambutan, Anies mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat. Anies mengacungkan salam dua jari serupa simbol pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno.
Setelah kejadian itu, seseorang bernama R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018. Laporan diserahkan ke Bawaslu Jawa Barat, yangkemudian diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, sesuai dengan tempat kejadiannya.
Baca: Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Bogor, Begini Awal Mulanya ...
Irvan mengatakan saat ini dugaan pelanggaran Anies sedang masuk pembahasan kedua. Pada tahap kedua ini, kata dia, akan dicek pemenuhan unsur pelanggaran yang diduga dilakukan Anies Baswedan. "Putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak."
Menurut Irvan, jika memenuhi unsur, maka perkara pelanggaran kampanye Anies ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian. Jika tidak, lanjut Irvan, perkara ini akan dihentikan. "Ini kami kaji dengan Bawaslu internal Kabupaten Bogor, pendampingan dari Bawaslu RI dan Jawa Barat," ucapnya.
Simak: Bawaslu Imbau Media Tak Muat Iklan Kampanye Sebelum Waktunya ...
Anies diduga melanggar aturan kampanye kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 Ayat 1 tentang Pemilu, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye.
Pasal ini menerangkan bahwa kepala daerah yang ingin berkampanye di hari kerja, wajib cuti. Izin hanya diberikan satu hari dalam satu pekan. Jika terbukti melanggar, Anies Baswedan diancam dengan Pasal 547 yang berbunyi pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp 36 juta.
SYAFIUL HADI | LANI DIANA