TEMPO.CO, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf akan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada batas akhir waktu pelaporan. Sesuai ketentuan, LPSDK paling lambat harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 2 Januari 2019.
“Saya baru tiba di Indonesia pada tanggal 1 Januari, kami laporan tanggal 2 Januari,” kata Bendahara TKN, Sakti Wahyu Trenggono saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Bendahara Prabowo: Animo Warga Sumbang Dana Kampanye Amat Tinggi
Laporan dana kampanye pemilihan presiden 2019 yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini sudah ditutup pada 23 September 2018. Timses Jokowi – Ma’ruf Amin melaporkan dana awal sebesar Rp11,9 miliar, sedangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Rp2 miliar.
Tahap selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Kubu Jokowi akan melaporkan pada 2 Januari 2019, sementara kubu Prabowo akan menggelar konferensi terkait LPSDK pada hari ini, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Tim Jokowi Buka Rekening untuk Galang Dana Kampanye dari Publik
Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.
Pelaporan dana kampanye ini diperlukan untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka. Oleh karena itu, peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggung jawab berapa total dana yang dihabiskan.