TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye dini pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Pasangan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional, pekan lalu.
Baca: Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, mengatakan, mulai pekan ini, penelusuran dan pengumpulan keterangan dilakukan dengan mendatangi kantor Media Indonesia hari ini. Koran tersebut adalah salah satu yang memasang iklan yang diduga menjadi kampanye dini. “Kami ingin melengkapi informasi yang belum kami dapatkan terkait dengan siapa pemesan iklan tersebut, berapa lama pemesanan dan pemasangan iklan, dan hal lain,” kata Afifuddin, Minggu, 21 Oktober 2018.
Iklan penggalangan dana itu terpasang di Media Indonesia dan Koran Sindo yang terbit Rabu pekan lalu. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah. Sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4.
Dua iklan berwarna tersebut isinya serupa. Ada foto Jokowi bersama Ma’ruf beserta nomor urut dengan slogan “Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia”. Terpampang pula nomor rekening BRI atas nama tim kampanye nasional dan nomor telepon.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media
Menurut Afifudin, dua media massa yang memasang iklan tersebut akan didatangi Bawaslu. Hingga kini, Badan belum dapat menyimpulkan iklan itu sebagai pelanggaran.
Meski masa kampanye calon presiden dan wakil presiden telah dimulai, ada aturan yang berbeda mengenai kampanye akbar dan kampanye lewat media massa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum masa tenang dimulai. Artinya, iklan pasangan calon baru boleh terpampang di koran, misalnya, pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.
Isi iklan tersebut memang tak eksplisit mengajak seseorang mencoblos pasangan tertentu. Namun, kata Afif, Bawaslu melakukan penelusuran dengan dugaan ada citra diri di dalam iklan itu, antara lain ada nomor pasangan, logo, dan foto pasangan calon. Pemuatan citra diri, berdasarkan undang-undang yang sama, merupakan salah satu pengertian kampanye.
Baca: KPU Sebut Iklan Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan iklan yang dipasang timnya itu tidak bertujuan untuk kampanye. “Ini untuk partisipasi publik agar bersama-sama membantu dana kampanye. Karena rekening ini melekat dengan pasangan calon, maka harus juga menyertakan nomor pasangan calon,” tutur Hasto.
Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Gaudens Suhardi, mengkonfirmasi kedatangan Bawaslu ke kantornya esok. Menurut dia, Media Indonesia bersikap terbuka atas penelusuran yang tengah dilakukan Bawaslu. “Apa saja pertanyaannya akan kami jawab,” kata dia.
TAUFIQ SIDDIQ | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN