TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menjamin calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin, tidak akan berkampanye di pesantren. "Kami jamin tidak ada kampanye di pesantren. Silakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan," ujar Karding di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: Ma'ruf Amin Bantah Berkampanye di Pesantren Krapyak Yogya
Sebelumnya, Bawaslu menegaskan bahwa pasangan calon presiden tidak boleh berkampanye ke pesantren. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pasangan calon hanya diperbolehkan melakukan kunjungan ke pesantren selama memenuhi sejumlah syarat. "Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Fritz Edward Siregar, kemarin.
Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia juga menambahkan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, berpendapat kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke lembaga pendidikan pesantren termasuk kampanye. "Kunjungan paslon atau tim suksesnya di masa kampanye menurut saya masuk kategori kampanye," ujar Syamsuddin saat dihubungi Senin 15 Oktober 2018.
Baca: Larangan Kampanye di Pesantren, Tim Jokowi: Sama-sama Dewasa Saja
Selama masa kampanye, Ma'ruf Amin memang selalu berkunjung ke pesantren-pesantren di setiap daerah yang ia sambangi. Namun, dalam berbagai kesempatan,
Ma'ruf membantah kehadirannya di pesantren itu adalah bagian dari kampanye. "Saya enggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi," ujar Ma'ruf.