TEMPO.CO, Jakarta - Kubu calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi tak ingin memperpanjang polemik soal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan berkampanye di pondok pesantren. Polemik ini muncul lantaran sejumlah agenda calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang kerap berkunjung ke pesantren. Tak hanya Ma'ruf, kubu penantang-nya, Sandiaga Uno, belakangan ini, juga kerap ke pesantren.
Baca: Ma'ruf Amin Mengaku Tak Pernah Berkampanye di Pesantren
"Jadi sebaiknya kita sama-sama memahami saja, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, tidak money politic. Ya kita ini sama-sama dewasa saja, sudah bisa menentukan mana yang boleh dan tidak," ujar Hasto di bilangan Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Menurut Hasto, Ma'ruf Amin sebagai ulama tidak bisa dipisahkan dari dunia pesantren. Sepanjang pesantren tidak disalahgunakan, kata Hasto, seharusnya itu sah-sah saja. "Membuat aturan itu kan harus sesuai bagaimana aturan dalam praktiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin membantah melakukan kampanye setiap berkunjung ke pesantren di berbagai wilayah di Indonesia. Ma'ruf mengaku, kunjungannya ke pesantren hanya bersilaturahmi.
Baca: Nusron Wahid Minta KPU Perjelas Larangan Kampanye di Pesantren
Adapun larangan berkampanye di pesantren sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 ayat 1 yang berbunyi; "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Bagi yang melanggar peraturan, ada ancaman pidana. Pasal 521 UU Pemilu menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca: Sandiaga Sebut Kunjungannya ke Pesantren Bukan untuk Kampanye
Adapun yang termasuk dalam kegiatan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat 35 yakni, kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.