Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sebut Telah Istimewakan SBY pada Deklarasi Kampanye Damai

Reporter

image-gnews
Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono ikut iring-iringan parade dengan mengendarai buggy car atau mobil golf dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Ahad, 23 September 2018. TEMPO/Andita Rahma
Keluarga Susilo Bambang Yudhoyono ikut iring-iringan parade dengan mengendarai buggy car atau mobil golf dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Ahad, 23 September 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan menerima masukkan serta kritikan terkait insiden walkout Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada Deklarasi Kampanye Damai, Ahad, 23 September 2018. Meski demikian, Wahyu menyebut KPU telah mengistimewakan SBY dalam acara itu.

"KPU sudah memperlakukan Pak SBY dengan sangat hormat. Pak SBY itu Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI. Maka, kami menghormati secara istimewa," ujar Wahyu di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Baca: Demokrat Sebut Langkah SBY Walk Out Jadi Pendidikan Politik

Wahyu menuturkan perlakuan istimewa KPU kepada SBY adalah posisi urutan karnaval kampanye damai. Dia mengatakan SBY dan rombongan diberi urutan ketiga setelah para pasangan capres-cawapres. "Kami hormati urutan beliau ini urutannya ketiga setelah capres 01 dan capres 02," katanya.

Menurut Wahyu posisi karnaval urutan ketiga ini sengaja diberikan mengingat SBY merupakan Presiden ke-6. Hal ini, kata dia, sebetulnya melanggar aturan karena tak sesuai antrean partai. "Jadi kalau ada tuduhan KPU tidak sesuai antrean, ya, kami memang tak sesuai. Kami hormati (SBY), maka kami berikan urutan setelah capres-capres," ucapnya.

Simak: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Penyebab SBY Walk Out

Wahyu menuturkan jika mengikuti urutan nomor urut partai, seharusnya SBY berada di urutan ke-14 dalam karnaval. Sebab, kata dia, dalam penetapan nomor urut, Partai Demokrat mendapat nomor urut 14. "Partai beliau kan nomor 14, ya, berarti urutan karnaval mestinya juga nomor 14," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Monas, Ahad lalu, memang berbuah insiden walkout SBY dari rombongan karnaval. SBY memprotes dan memilih meninggalkan acara karena merasa tak nyaman dengan teriakan pendukung capres nomor urut 1, Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, SBY merasa tidak nyaman karena relawan pendukung Jokowi sempat meneriaki rombongannya. Para pendukung Jokowi disebut meneriaki rombongan SBY dengan yel-yel 'Jokowi Dua Periode.'

Lihat: Soal Walk Out SBY, Demokrat Sebut Jokowi Bisa Didiskualifikasi

"Ketika kami melintas, rombongan pendukung Pak Jokowi meneriaki rombongan Pak SBY secara tidak patut, dan kami anggap itu perlakuan yang tidak sewajarnya," ucap Ferdinand.

Wahyu menganggap tak ada yang salah dalam yel-yel pendukung Jokowi yang menyerukan dukungan dua periode, meski mengganggu SBY. Menurut dia, hal itu merupakan kebebasan berekspresi masyarakat dalam pandangan politiknya. Selain itu, dukungan masyarakat diperbolehkan sebab telah memasuki masa kampanye pada 23 September 2018 itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

13 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

17 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

19 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

20 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

20 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

21 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?