Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hubungan Antar Agama Ma’ruf Amin mengatakan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bisa direvisi oleh pemerintah. ”PBM itu dibuat oleh majelis-majelis agama (di Indonesia) dia merupakan piagam kesepakatan, pemerintah hanya meregulasikan,” katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Bandung, Kamis, 23 September 2017.
Kala itu, terjadi polemik soal pembatasan tempat ibadah. Ketua II Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia wilayah Jawa Barat Kelvin Lambe mengeluhkan soal aturan tadi. ”Lebih sulit mendirikan rumah dibadah dibandingkan mall,” katanya.
Bahkan, kata Kelvin, ketika semua persyaratan yang diatur dalam PMB sudah terpenuhi, belum tentu bisa rumah ibadah bisa didirikan. Ada sejumlah daerah yang menerapkan aturan tambahan yang mewajibkan harus mengurus ijin peruntukan pendirian bangunan. Dalam peraturan bersama itu, salah satunya menyebutkan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari 60 orang masyarakat sekitar yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Tak hanya itu, ada sejumlah kasus sengketa soal pendirian rumah ibadah yang sudah mendapatkan putusan kasasi di pengadilan tetap saja tidak dapat dieksekusi. Kelvin mencontohkan, sengketa pendirian rumah ibadah di Bogor dan Depok yang menang ditingkat kasasi namun tidak bisa dieksekusi.